Apa Perbedaan Paylater dan Fintech P2P Lending?

Pertumbuhan layanan buy now, pay later (BNPL) atau paylater serta fintech peer-to-peer (P2P) lending kini sedang berkembang pesat di Indonesia. Sejumlah masyarakat yang tidak memiliki akses perbankan memilih menggunakan layanan ini untuk memenuhi kebutuhan bisnis maupun konsumtif, terutama karena prosesnya yang mudah dan cepat.

Pada semester I/2023, PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) mencatat jumlah outstanding paylater mencapai Rp25,16 triliun, mengalami peningkatan sebesar 29,8% secara tahunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa outstanding pembiayaan P2P lending per Oktober 2023 tumbuh 17,66% tahunan menjadi Rp58,05 triliun.

Berikut adalah perbedaan antara layanan Paylater dan Fintech P2P Lending

Paylater

Seperti yang dikutip dari laman Sikapi Uangmu OJK pada Selasa, 12 Desember 2023. Paylater merupakan layanan yang memungkinkan pengguna menunda pembayaran dengan cara mencicil transaksi. Layanan ini biasanya tersedia di platform e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya.

Verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah cukup untuk mengakses layanan ini, meskipun beberapa layanan mungkin memiliki syarat khusus untuk pengguna premium. Tenor paylater umumnya berkisar antara 1 hingga 12 bulan, dengan bunga yang cenderung meningkat seiring dengan lamanya tenor. Layanan ini juga memiliki ketentuan seperti tanggal jatuh tempo dan batas limit yang bervariasi sesuai dengan kelayakan dan risiko kredit nasabah.

Beberapa penyelenggara paylater yang telah mendapatkan izin dari OJK antara lain Shopee Paylater, Gopay PayLater, Kredivo, Lazada Paylater, Blibli Paylater, Ovo Paylater, dan Traveloka Paylater.

P2P lending

Di sisi lain, P2P lending, sesuai dengan POJK Nomor 77 Tahun 2016, adalah layanan pinjam meminjam uang antara kreditur (pemberi pinjaman) dan debitur (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Layanan ini umumnya digunakan untuk pinjaman tunai produktif, terutama untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), meskipun ada juga yang menyediakan untuk pinjaman konsumtif. Lender dapat berinvestasi melalui penyaluran dana ke P2P lending untuk mendapatkan imbal hasil.

Seperti halnya paylater, P2P lending juga memiliki beberapa aspek yang perlu diperhatikan, termasuk kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, serta tingkat keamanan. Registrasi online pada platform P2P lending memungkinkan pengguna (lender dan borrower) mengakses layanan ini.

Platform P2P lending akan melakukan analisis dan pemilihan borrower yang layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menentukan tingkat risiko borrower tersebut. Investor P2P lending dapat melakukan analisis dan seleksi terhadap borrower yang terdaftar dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.

Dalam prosesnya, investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower melalui platform, dan borrower akan mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending. Saat ini, terdapat 101 perusahaan fintech P2P Lending yang terdaftar di OJK, menyediakan berbagai layanan untuk mendukung kebutuhan pinjaman dan investasi.