Abu Dhabi Akan Meregulasi Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Criptocurrency


Otoritas Regulasi Jasa Keuangan (FSAS) dari Abu Dhabi Global Market (ADGM) sedang mempersiapkan seperangkat peraturan untuk meregulasi Criptocurrency, Penawaran Koin Awal (Initial Coin Offeringings / ICO) dan pertukaran kriptografi di Market Exchange, hal ini terungkap menurut sebuah pengumuman resmi yang dipublikasikan pada hari Minggu, 11 Februari 2018 lalu.

Saat proses untuk mengembangkan peraturan, FSRA bermaksud untuk bekerja sama dengan institusi dan individu yang terkait dalam industri Criptocurrency, menurut pengumuman tersebut. Regulator keuangan tidak menentukan kapan peraturan tersebut diharapkan akan dirilis.

FSRA sebelumnya mengeluarkan peringatan tentang risiko ICO dan Criptocurrencies pada 9 Oktober 2017, akan tetapi regulator keuangan mulai mempertimbangkan untuk mengembangkan dan meregulasi peraturan yang berkaitan dengan criptocurrency.

Dalam pengumumannya, ADGM mengakui permintaan global akan mata uang digital sangat tinggi, mereke yang menyatakan bahwa "mata uang virtual, meski tidak tender legal, akan tetapi bisa dipergunakan untuk kepentingan secara global sebagai alat tukar untuk barang dan jasa.

"Pada 4 Februari 2018, Securities and Commodities Authority (SCA) UEA menerbitkan sebuah dokumen yang memperingatkan investor, bahwa mereka harus menanggung semua risiko yang terkait dengan investasi dalam token digital, karena kegiatan penggalangan dana semacam ini belum diatur oleh UEA.