BI Larang Bitcoin, Tapi Kecolongan Selingkuhi Rupiah Demi Ripple


Kabar tentang BI kecolongan selingkuhin Rupiah dengan Ripple ini tersiar melalui tweet pribadi Ryan Zagone, Director of Regulatory Relations dari Ripple pada 16 Mei 2017 yang lalu. Namun tentu saja kalimat “Selingkuhin Rupiah demi Ripple” bla bla bla di atas tidaklah dimaknai se verbal itu. Apa yang nampak pada foto di tweet Ryan, adalah ketika pihak BI sedang memberikan hadiah kepada Ryan Zagone berupa lembaran rupiah yang belum terpotong. Foto yang telah lama ini kemudian banyak muncul kembali di sosial media.

Hingga sejauh ini, Ripple memang cukup kental diketahui sebagai kripto versi para bankir. Sejak pertama kali muncul, Ripple memang telah banyak mengundang kritik terutama dengan monopoli total supply yang dikontrol pemiliknya. Dari 100 milyar unit Ripple, 80 milyar telah didistribusikan kepada Ripple Labs, sebagai sebuah lembaga khusus pemeliharaan ekosistem Ripple, yang sekaligus sebagai kontrol utama network Ripple. Sedangkan 20 milyar sisa dari total supply mereka, sudah tentu untuk pendiri Ripple.

Dengan banyak didukung oleh para bankir besar dibelakangnya, nampaknya mereka tidak alami banyak kesulitan untuk mencoba mempengaruhi pasar mereka sendiri. Dan itu tak terbantahkan ketika di kuartal tahun 2017, harga Ripple melonjak tinggi, hingga kemudian kembali jatuh.

Meski kepastian benar tidaknya bahwa ada BI di belakang Ripple masih belum dapat dipastikan, namun sudah diketahui secara publik, bahwa para bankir akan lebih cocok dan identik dengan proyek Ripple. Lebih jauh kemudian, di penghujung tahun 2017, pihak BI cukup banyak memberikan komentar negatif tentang Bitcoin. Padahal, apa yang telah coba dibuktikan oleh BI lewat pernyataan-pernyataannya adalah berupaya menunjukkan konsistensinya terhadap Rupiah. Tentu, bakal menjadi simalakama, jika citra konsistensi Rupiah yang ditunjukkan tersebut menjadi pudar jika ternyata kabar burung tentang BI dan Ripple ini benar. Terlebih, bahkan BI telah di list dalam rekanan Ripple seperti yang telah tercantum di gtgox.com, bersama dengan beberapa bank sentral dari negara lainnya.

Berlanjut pada Sabtu kemarin, BI bahkan kembali mengulangi press release yang pernah dilontarkan tahun 2014 lalu. Garis besarnya, press release yang memuat pernyataan BI sehari lalu itu tidak jauh berbeda dengan yang pernah dilontarkan di tahun 2014, kecuali diulang lagi dengan diksi yang berbeda.

Sempat memberikan komentar di detikFinance, Agusman berkomentar, “Kita peringatkan, kalau gunakan itu melanggar UU mata uang sangsinya bisa sampai pidanya. Kalau UU itu berat”, tegasnya. Bagaimanapun, tetap ada kemungkinan-kemungkinan dibalik larangan itu, terlebih jika memang ada keterkaitan antara BI dan Ripple seperti yang telah digambarkan dalam tweet Ryan Zagone tersebut. Pasalnya, dunia bankir juga akan terasa nisbi jika mereka menafikan perkembangan teknologi. Hanya bedanya, Ripple mungkin dirasa lebih cocok dengan karakter para bankir yang memang ingin memonopoli mata uang. Bagaimana pendapat anda pak BI? Apakah memang demikian?
Sumber : Edukasibitcoin.com